Pancasila Karakter Khas Bangsa Indonesia
Authors
Yuliatin YuliatinDOI:
10.29303/jipp.v8i1.1185Published:
2023-02-28Issue:
Vol. 8 No. 1 (2023): FebruariKeywords:
Bangsa Indonesia, Karakter Khas, Pancasila.Articles
Downloads
How to Cite
Abstract
Realitas kehidupan bangsa Indoenesia menujukkan adanya degradasi nilai-nilai Pancasila sebagai karaktaer bangsa Indonesia. Kondisi ini tentunya sangat penting diperhatikan guna membangun kesadaran bangsa Indonesia akan jati diri/karakter khas bangsa Indoenesia yaitu Pancasila. Berkenaan dengan hal itu, penulis sudah melakukan penelitian yang tujuannya adalah: (1) mendeskripsikan hakikat Pancasila bagi bangsa Indonesia, (2) mendeskripsikan nilai karakter dalam sila Pancasila. Penelitian yang sudah dilakukan menggunakan metode kualitaif yang dilakukan melalui studi Pustaka. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui sumber yakni jurnal, buku dan situs internet yang tentunya memuat substansi yang relevan dengan fokus penelitian. Data dikumpulkan menggunakan teknik dokumentasi. Instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data berupa daftar check-list klasifikasi bahan penelitian, format catatan yang digunakan dalam penelitian dan peta/skema penulisan. Data selanjutnya dianalisis menggunakan teknik Content Analysis (analisis isi). Hasil penelitian menujukkan bahwa: (1) hakikat Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagi karakter khas bagi seluruh bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan, dalam sila Pancasila terdapat nilai-nilai karakter luhur yang dipraktikkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia yang kemudian menjadi cita-cita/tujuan/harapan untuk dapat diwujudkan menjadi karakter bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik untuk masa sekarang, maupun di masa mendatang, (2) Dalam seluruh sila Pancasila, terkandung nilai karakter yang menjadi kekhasan bagi bangsa Indonesia. Dalam sila pertama Pancasila memuat nilai religius dan juga nilai toleransi dalam keberagaman agama. Dalam sila kedua Pancasila, terkandung nilai karakter sebagai perwujudan sifat adil dan beradab dalam seluruh dimensi kehidupan manusia. Dalam sila ketiga Pancasila, terkandung nilai karakter yaitu nasionalisme dan kecintaan pada tanah air. Dalam sila keempat Pancasila, memuat nilai karakter yaitu demokratis. Dalam sila kelima Pancasila, memuat nilai karakter, yaitu peduli sosial.
References
Abdullah, M. (2007). Tafsir Ibnu Katsir jilid 1. 3. dan 6. Jakarta: Pustaka Imam Assyafi’i.
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Asfinawati, Santoso Aditya Bagus (2020). Laporan YLBHI tentang Penodaan agama. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Cawelti, J. G. (1969). The concept of formula in the study of popular literature. Journal of Popular Culture, 3(3), 381.
Departemen Agama RI. (2006). Al-Qur’an Al-Karim dan terjemahannya. Solo: Qomary
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustak.
Departemen Pendidikan Nasional (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Cet ke IV.
Dewantara, Ki Hadjar (2011). Karya Ki Hadjar Dewantara bagian pertama pendidikan.Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/28/tawuran-pelajar-paling-banyak-terjadi-di-jawa-barat
Gunawan, Heri (2012). Pendidikan karakter konsep dan implementasi. Bandung: Alfabeta.
Gunawan, I. (2013). Metode penelitian kualitatif. Jakarta: Bumi Aksara, 143.
Kaelan (2018). Filsafat Pancasila. pandangan hidup bangsa. Yogyakarta: Paradiga.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online]. (2016) Diakses dari http://kbbi.web.id/pasca.
Kementerian Pendidikan Nasional (2010). Membentuk daya saing dan karakter bangsa. Jakarta: Pusat Kurikulum, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementarian Pendidikan Nasional.
Kementerian pendidikan Nasional (2011). Panduan pelaksanaan pendidikan karakter. Jakarta: Badan penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
Krippendoff, Klaus (1993). Analisis Isi: Pengantar Teori dan Metodologi. Jakarta: Citra Niaga Rajawali Press.
Latif, Yudi (2011). Negara paripurna: historisitas, rasionalitas, dan aktualitas pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Latipulhayat, A. (2015). khazanah: Frederich Karl Von Savigny. Jurnal Ilmu Hukum. 2. (1). Padjadjaran.
Muslih, Masnur (2011). Pendidikan karakter menjawab tantangan krisis multidimensional. Jakarta: Bumi Aksara.
Notonogoro (1992). Berbagai hal mengenai filsafat Pancasila. Jakarta: Rajawali
Prastowo, Andi (2012). Metode Penelitian Kualitatif dalam Prespektif Rancangan Penelitian Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Savitri, Putu Indah (2022). BNN: Prevalensi pengguna narkoba di 2021 meningkat jadi 3,66 juta jiwa. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/2696421/bnn-prevalensi-pengguna-narkoba-di-2021-meningkat-jadi-366-juta-jiwa
Shihab, M. Quraish (2020). Islam dan kebangsaan: tauhid, kemanusiaan, dan kewarganegaraan. Jakarta: Lentera Hati.
Sidharta, Arief (2019). Refleksi tentang struktur ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.
SIMPONI-PPA. (2022). Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Diakses dari https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.
Sukring (2013). Pendidikan agama Islam. Kendari: Kaukaba Pessindo.
Tim ICCE UIN Jakarta (2003). Pendidikan kewarganegaraan: demokrasi, hak asasi manusia, masyarakat madani. Jakarta: Prenada Media.
License
Copyright (c) 2023 Yuliatin Yuliatin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.