Vol. 8 No. 3 (2023): Agustus
Open Access
Peer Reviewed

Analisis Kasus Dispensasi Menikah dan Korelasinya dengan Kebijakan Permendikbud Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan di Indonesia

Authors

Muhammad Fuadi

DOI:

10.29303/jipp.v8i3.1556

Published:

2023-08-25

Downloads

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah tingginya kasus dispensasi menikah di Indonesia yang banyak dilakukan oleh anak usia sekolah. Penyebab utamanya pergaulan bebas sehingga terjadi kehamilan di luar nikah, dalam hal ini berkaitan dengan kebijakan permendikbud tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan di Indonesia, apakah dispensasi menikah termasuk dalam tindak kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan atau tidak. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui adanya korelasi antara dispensasi menikah dengan kebijakan permendikbud tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan satuan Pendidikan di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian studi pustaka, yaitu data-data yang diambil dari beberapa sumber yang terdiri dari peraturan permendikbud tentang kekerasan seksual dan peraturan tentang dispensasi menikah. Hasil dari penelitian ini adalah tidak ada korelasi antara keduanya karena dispensasi menikah tidak melanggar permendikbud tentang tindak kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan, Kesimpulan dari penelitian ini adalah kebijakan permendikbud tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingungan satuan pendidikan di Indonesia tidak mencantumkan usia atau batas minimal melakukan pelecehan atau tindak kekerasan lainnya, hanya mencantumkan dalam kondisi paksaan. Tetapi dalam kasus tersebut itu melanggar aturan agama yaitu hamil tanpa adanya ikatan pernikahan.

Keywords:

Dispensasi Menikah, Kekerasan Seksual, Permendikbud.

References

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (2016). dispensasi. kbbi. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/dispensasi

Dwinanda, R. (2022). BKKBN: Fenomena Janda Usia Sekolah Muncul Akibat Naiknya Angka Perceraian Remaja. Republika. https://news.republika.co.id/berita/rh0r05414/bkkbn-fenomena-janda-usia-sekolah-muncul-akibat-naiknya-angka-perceraian-remaja-part1

Habe, H., & Ahiruddin, A. (2017). Sistem Pendidikan Nasional. Ekombis Sains: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Bisnis, 2(1), 39–45. https://doi.org/10.24967/ekombis.v2i1.48

Idayanti, D. (2014). Pemberian Dispensasi Menikah Oleh Pengadilan Agama. Lex Privatum, II(2), 5–15.

Indonesia, T. C. (2021). INFOGRAFIS: Bahaya Menikah di Bawah Usia 19 Tahun. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20210604130125-280-650345/infografis-bahaya-menikah-di-bawah-usia-19-tahun?

Janah, M., & Hidayatulloh, H. (2020). Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 34–61. https://mail.journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/2128

JDIH Kemenag. (2022). UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Gastronomía ecuatoriana y turismo local., 1(69), 5–24. https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176736/Salinan_UU_Nomor_12_Tahun_2022.pdf

Kementrian Sekretariat Negara RI. (2019). Uu N0.16/2019. Undang-undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang no 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 006265, 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Neneng Resa Rosdiana, & Titin Suprihatin (2022). Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Bandung Pasca Undang-Undang No.16 Tahun 2019. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 16, 21–25. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.714

Permendikbud No 82. (2015). Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung, 53(9), 16. https://simpuh.kemenag.go.id/regulasi/permendikbud_82_15.pdf

Rahmadi (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. In Antasari Press. Antasari Press. https://idr.uin-antasari.ac.id/10670/1/PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN.pdf

Salam, S. (2022). Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur: Perspektif Hukum Negara, Hukum Adat Dan Hukum Agama. Pagaruyuang, 1(1), 110–124. http://journal.stissubulussalam.ac.id/index.php/HUKAMA/article/download/6/7

Tangerang, K. K. A. K. (2022). Urgensi Dispensasi Nikah Pasca Revisi UU Perkawinan. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang. https://tangerang.kemenag.go.id/informasi/urgensi-dispensasi-nikah-pasca-revisi-uu-perkawinan

Ulfah, I. (2023). Ratusan Siswa di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Benarkah? Mari Cek Faktanya!! Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. https://iainponorogo.ac.id/2023/01/16/ratusan-siswa-di-ponorogo-hamil-di-luar-nikah-benarkah-mari-cek-faktanya/

Wahyudin (2017). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka dan Studi Lapangan. Pre-print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 6(1), 1–6.

Author Biography

Muhammad Fuadi, Universitas Islam Indonesia

Author Origin : Indonesia

How to Cite

Fuadi, M. (2023). Analisis Kasus Dispensasi Menikah dan Korelasinya dengan Kebijakan Permendikbud Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 8(3), 1737–1744. https://doi.org/10.29303/jipp.v8i3.1556

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.