Vol. 10 No. 3 (2025): Agustus
Open Access
Peer Reviewed

Pendidikan Hukum Partisipatif Sarana Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Pedesaan

Authors

Ahmad Yamin

DOI:

10.29303/jipp.v10i3.3876

Published:

2025-08-04

Downloads

Abstract

Pendidikan hukum yang bersifat partisipatif menjadi pendekatan strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat pedesaan yang selama ini cenderung termarjinalkan dari akses informasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pendidikan hukum dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa, khususnya di Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan hukum yang dilakukan secara partisipatif dan kontekstual melalui diskusi kelompok, teater rakyat, dan sosialisasi di forum sosial mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum agraria, perlindungan perempuan dan anak, serta pidana ringan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pendidikan hukum berbasis lokal tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga memperkuat peran serta masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum secara formal.

Keywords:

Kesadaran Hukum, Masyarakat Desa, Pendidikan Hukum.

Author Biography

Ahmad Yamin, Universitas Teknologi Sumbawa

Author Origin : Indonesia

How to Cite

Yamin, A. . (2025). Pendidikan Hukum Partisipatif Sarana Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Pedesaan. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 10(3), 2411–2415. https://doi.org/10.29303/jipp.v10i3.3876

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.