Pendidikan Hukum Partisipatif Sarana Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Pedesaan
DOI:
10.29303/jipp.v10i3.3876Published:
2025-08-04Downloads
Abstract
Pendidikan hukum yang bersifat partisipatif menjadi pendekatan strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat pedesaan yang selama ini cenderung termarjinalkan dari akses informasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pendidikan hukum dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa, khususnya di Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan hukum yang dilakukan secara partisipatif dan kontekstual melalui diskusi kelompok, teater rakyat, dan sosialisasi di forum sosial mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum agraria, perlindungan perempuan dan anak, serta pidana ringan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pendidikan hukum berbasis lokal tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga memperkuat peran serta masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum secara formal.
Keywords:
Kesadaran Hukum, Masyarakat Desa, Pendidikan Hukum.License
Copyright (c) 2025 Ahmad Yamin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
klik di sini 


















