Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas (Studi di SMP Negeri 16 Mataram)
DOI:
10.29303/jipp.v11i3.5304Published:
2026-08-31Downloads
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di SMP Negeri 16 Mataram. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-sosiologis yang memadukan kajian terhadap ketentuan hukum dengan kondisi empiris di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran, guru pendamping khusus, peserta didik penyandang disabilitas, serta orang tua peserta didik. Analisis data dilakukan menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña, sedangkan analisis pemenuhan hak pendidikan menggunakan kerangka 4A Katarina Tomasevski yang meliputi availability, accessibility, acceptability, dan adaptability. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SMP Negeri 16 Mataram telah berupaya memenuhi hak pendidikan bagi penyandang disabilitas melalui penyediaan layanan pendidikan inklusif, pemberian kesempatan belajar yang setara, penyesuaian proses pembelajaran, serta kerja sama antara sekolah dan orang tua. Namun demikian, implementasi pendidikan inklusif masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana yang aksesibel, belum optimalnya kompetensi tenaga pendidik dalam pendidikan inklusif, serta belum tersedianya sistem pembelajaran yang sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. Berdasarkan kerangka 4A, aspek availability dan acceptability telah berjalan cukup baik, sedangkan aspek accessibility dan adaptability masih memerlukan penguatan melalui peningkatan fasilitas, pengembangan kompetensi guru, serta dukungan kebijakan pemerintah daerah. Penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh efektivitas implementasinya pada tingkat satuan pendidikan.
Keywords:
hak atas pendidikan; penyandang disabilitas; pendidikan inklusif; kerangka 4A; hak asasi manusiaReferences
Affandi, F. (1970). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Negara Terhadap Penyandang Disabilitas Yang Terlantar. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 11(2), 323–335. Https://Doi.Org/10.19109/Intelektualita.V11i2.11454
Ali, L. U., & Fitriana, I. M. (2022). Analysis Of Implementation Of Inclusive Education In Mataram City (Case Study In SD Negeri 34 City Of Mataram). International Conference On Islam, Law, And Society (INCOILS) 2022.
Alviansyah, A. (2025). Comprehensive Analysis Of Citizens Concept, Legal Status, Determination Mechanisms, And The Status Of Indonesian. 3(1), 145–159.
Amka. (2020). Pengembangan Manajemen Sekolah: Menciptakan Budaya, Menghasilkan Kebijakan, Mengembangkan Praktik Inklusif (Vol. 2).
Andriani Saadah Nurul. (2016). Kebijakan Responsif Disabilitas: Pengarusutamaan Managemen Kebijakan Di Level Daerah, Nasional Dan Internasional. Palastren, 9(1), 189–214.
Anisa. (2020). Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Siswa Menengah Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Di Kota Muara Teweh). 19.
Anisatul Hamidah. (2021). Urgensi Prinsip Non-Diskriminasi Dalam Regulasi Untuk Pengarus-Utamaan Kesetaraan Genderpengarus-Utamaan Kesetaraan Gender. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 687–688. Https://Doi.Org/10.21143/Jhp.Vol51.No3.3129
Anzani, E. (2024). Kapabilitas Disabilitas Psikososial Membuat Perjanjian Dalam Paradigma Supported Decision Making. Edu Research Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies (IICLS), 5(1), 70–80.
Arianto, B. (2024). Teknik Wawancara Dalam Metoda Penelitian Kualitatif. In Borneo Novelty Publishing. Borneo Novelty Publishing.
Ariyani, N. (2025). Membangun Politik Hukum Pendidikan Inklusif Pada Tingkat Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia Yang Berperspektif Hak Asasi Manusia.
Azharie, A. (2023). Pemanfaatan Hukum Sebagai Sarana Untuk Mencapai Keadilan Sosial. Lex Aeterna Law Journal, 1(2), 72–90. Https://Doi.Org/10.69780/Lexaeternalawjournal.V1i2.20
Besse Sulfiani, S. (2025). Pendidikan Inklusif:Teori, Model, Dan Aplikasi.
Creswell, J. W. (2014). Qualitative, Quantitative, And Mixed Methods Approaches.
Fidiyani, R., Nuzulia, S., Mukminto, E., Paramita, H., Latifah Hanum, H., Annisa Putri, D., Dwi Sukma Wardana, S., & Mayfira Evelyne Warayuda, T. (2023). Pemenuhan Hak-Hak Mendasar Bagi Disabilitas Mental Sebagai Upaya Jaminan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Yang Berlaku. Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif, 3, 394–430.
Hafizah, N., P, T. C. P., Winanda, R., Rully Hidayatullah, & Harmonedi Harmonedi. (2025). Identifikasi Variabel Penelitian, Jenis Sumber Data Dalam Penelitian Pendidikan. Dinamika Pembelajaran: Jurnal Pendidikan Dan Bahasa, 2(2), 256–270. Https://Doi.Org/10.62383/Dilan.V2i2.1563
Hardiyanto, L., Iriansyah, H. S., & Saryono, S. (2024). Landasan Filosofis Pendidikan Budaya Dan Karakter Bangsa. Jurnal Citizenship Virtues, 4(1), 733–741.
Hutabarat, A.Gumlar et al., (2022). Pentingnya Hak Asasi Manusia (Ham) Dalam Bernegara Dany. 1(2), 80–91.
Lubis, F., Indah, D. V., Ayuni, N. P., & Purba, N. Z. (2025). Kajian Asas-Asas Equality Before The Law Dalam Praktik Peradilan Perdata. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 5390–5407.
Miles, M. ., Huberman, M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis.
Noeraeni, R. (2025). Rani Noeraeni, Syihabuddin, Yeti Mulyati: Landasan Filosofis Pembelajaran Berdiferensiasi. FIKRUNA: Jurnal Ilmiah Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 7(2), 515–531. Https://Doi.Org/10.56489/Fik.V4i2
Nurdin, M. (2018). Pemenuhan Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Pelayanan Publik Di Bidang Pendidikan. Diglib Unila. Http://Digilib.Unila.Ac.Id/31547/
Nurislamiyah, N., Putri, D., & Tanjung, D. D. (2025). Realitas Sosial Implementation Of Citizens ’ Rights To Education From The. 1(2), 176–184.
Nusaibah, S., Nanariain, D. M. D., & Istiqamah, D. (2025). Pendidikan Inklusif Dan Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus Di Indonesia: Tinjauan Literatur Kritis. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(7), 3229–3240. Https://Doi.Org/10.59141/Japendi.V6i7.8435
Palguna, I. D. G., & Dwi Atmaja, B. K. (2023). Konsepsi Pendidikan Sebagai Hak Konstitusional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(2), 350–370. Https://Doi.Org/10.20885/Iustum.Vol30.Iss2.Art6
Prof. Lexy J. Moleong, M. . (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Developing Employability For Business.
Ramadhania, S. R., Rahman, N., Abda Al Pawaz, J., & Slam, Z. (2025). Pancasila Di Persimpangan Zaman: Relevansinilai Ideologi Nasional Dalam Pendidikan Diera Globalisasi. Journal Of Islamic Primary Education, 6(2), 8. Https://Jurnal.Idaqu.Ac.Id/Index.Php/Jispe/Article/View/900/494
Rohalia, Z. (2025). Strategi Pendidikan Inklusif Dan Penguatan Mutu Dalam Mewujudkan Kesetaraan Pendidikan Nasional. Al-Muqaddimah: Journal Of Educational And Religious Perspective, 1(1), 31–38.
Sahla Aulia, Muhammad Zenal Muttakin, Ramma Fawaz Abqari, & Putri Ayu Salsabila. (2025). Mahkamah Konstitusi Sebagai Benteng Hak Asasi Dalam Sistem Pendididkan Nasional. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(2), 332–343. Https://Doi.Org/10.62383/Jembatan.V2i2.1773
Sakinah, S. F., & Andry Hendry. (2024). Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tingkat Sekolah Dasar Penggerak Kota Pekanbaru. Salsabila Feby Sakinah Dan Hendry Andry Journal Of Public Administration Review, 1(1), 628–650. Https://Journal.Uir.Ac.Id/Index.Php/Jpar
Sari, S. T., & Setyowati, R. N. (2020). Pemenuhan Hak Peserta Didik Penyandang Disabilitas Oleh Negara (Studi Kasus Implementasi Sekolah Inklusi Di SMP Negeri 4 Sidoarjo). Jurnal Pendidikan Tambusai, 1604025409(2), 337–351. Https://Www.Jptam.Org/Index.Php/Jptam/Article/
Setiawan, R., Nursalim, M., & Rachmadyanti, P. (2026). Keadilan Sosial Dan Distribusi Akses Pendidikan Inklusif Di Indonesia: Analisis Rawlsian Terhadap Ketimpangan Fasilitas Sekolah Perkotaan Dan Pedesaan. 32, 183–189. Https://Doi.Org/10.33503/Paradigma.V32i1.2929
Sodiqin, A. (2021). Ambigiusitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia. 32(3), 167–186.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Metode Penelitian Kualitatif.
Ulya Rahmah, F., & Kusuma, R. (2025). Implementasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas Terhadap Pendidikan Inklusif. 5(3). Http://Journal.Unram.Ac.Id/Index.Php/Privatelaw/Index
Widinarsih, D. (2019). Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas Di Indonesia: Perkembangan. 20(2). Https://Doi.Org/10.7454/Jurnalkessos.V20i2.1074
Wulandari, L., Tanggahma, B., & Rivaldhy, N. M. (2024). Menguak Esensi: Negara Hukum Dalam Konstitusi: Sebuah Analisis Mendalam Terhadap Perlindungan Hak-Hak Warga Negara. UNES Law Review, 6(3), 9456–9468. Https://Www.Review-Unes.Com/Index.Php/Law/Article/View/1899
Yunus, A. (2022). Hak Pendidikan Bagianak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Demak. 8.5.2017, 2003–2005.
License
Copyright (c) 2026 Arrdiyan SLA, Muh. Mabrur Haslan, Ega Anzani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
klik di sini 


















