Strategi Kepala Sekolah Dalam Mengurangi Pernikahan Usia Dini di SMAN 1 Keruak
DOI:
10.29303/jipp.v9i4.2665Published:
2024-11-14Downloads
Abstract
Maraknya fenomena pernikahan dini yang terjadi di SMA Negeri 1 Keruak membutuhkan peran strategi efektif Kepala Sekolah. Pendekatan Penelitian yang digunakan adalah pendekatan Kualitatif. Jenis penelitian adalah studi kasus, data hasil penelitaian dideskripsikan atau dijabarkan dalam bentuk uraian sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu data primer yang diperoleh langsung dari informan dan data sekunder diperoleh dari buku-buku yang relevan dengan masalah yang diteliti. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara logis dan sistematis dengan empat tahap yaitu, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dilakukan agar hasil penelitian benar-benar valid dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pernikahan dini di SMA Negeri 1 Keruak diantaranya, Kesulitan Ekonomi, Faktor Keluarga, Kehamilan di luar nikah, Adat-istiadat/ kebiasaan setempat dan melanggengkan hubungan pernikahan. Kemudian diciptakan strategi efektif yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk meminimalisir terjadinya pernikahan usia dini.
Keywords:
Kepala Sekolah, Strategi, Pernikahan Usia DiniReferences
Akbar, A. M. S., & Halim (2020). Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini melalui Penerapan Pusat Informasi daan Konseling Remaja (OIK-R) di SMK Negeri 1 Bulukumba. Jurnal Administrasi Negara, 26(Agustus), 114–137.
Anwar, S. (2021). Hak dan Kewajiban Suami Istri menurut Undang-undang Nomorr 1 Tahun 1974. Jurnal Kajian Isslam Al Kamal, 1(1), 82–98.
BAPPENAS. (2020). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (U. Chabibah (ed.)).
Darmayanti, S. E., & Wibowo, U. B. (2014). Evaluasi Program Pendidikan Karakter di Sekolah Dasar Kabupaten Kulon Progo. Jurnal Prima Edukasia, 2(4), 223–234.
Darnoto, & Dewi, H. T. (2020). Pergaulan Bebas Remaja di Era Milenial Menurut Perspektif Pendidikan Agama Islam. Jurnal Tarbawi, 17(1), 46–60.
Djamilah, & Kartikawati, R. (2014). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Studi Pemuda, 3(1), 12.
Fibrianti. (2021). Perikahan Dini dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Lombok Timur NTB) (1st ed.). Ahlimedia Book.
Furchan, A. (1992). Pengantar Metode Penelitian Kualitatif. In Usaha Nasional (p. 05).
Hardianti, R., & Nunung, N. (2020). Factors Causing Early Marriage in Woman. Pekerjaan Sosial, 3(2), 111–120.
Mubasyaroh. (2016). Analisis faktor penyebab pernikahan dini dan dampaknya bagi pelakunya. Jurnal Pemiikiraan Dan Penelitian Sosial Keagamaan, 07(Desember), 386–441.
Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2016). Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan dan Perlindungan Hukum bagi Anak. Jurnal Hukum, 21(1), 1–12.
Mustaqim, Z., Tamam, A. M., & Rahman, I. K. (2021). Strategi Pusaka Sakinah dalam Menjawab Tantangan Ketahanan Keluarga dalam Permasalahan Pernikahan Dini. JurnalPendidikan Islam, 14(2), 133–142. https://doi.org/10.32832/tawazun.v14i2.4116
Rahmawati, T., & Aina, Q. (2019). Efektivitas Pencegahan Pernikahan Dini pada Kantor Urusaan Agama Kecamatan Gondomanan Yogyakarta Tahun 2014-2015. Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(2), 141–160.
UNICEF. (2019). U-Report STARNAS.
Yanti, Hamidah, & Wiwita (2018). Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Ibu Dan Anak, 6(November), 96–103.
Zahri, T. N., Neviyarni, S., Marjohan, M., & Afdal, A. (2022). Counseling Services in Preventing Early Marriage. Jurnal Neo Konseling, 4(1), 12–15. https://doi.org/10.24036/00627kons2022
License
Copyright (c) 2024 Muh. Fajri Samsi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
klik di sini 


















