Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Dampak dan Faktor Penyebabnya)
DOI:
10.29303/jipp.v10i3.3930Published:
2025-08-01Downloads
Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan mulitdimensi yang membawa dampak serius dan berkelanjutan dalam kehidupan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak kekerasan seksual terhadap anak serta faktor-faktor penyebab terjadinya. Penelitian ini menggunakan metode normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta didukung studi pustaka terhadap regulasi dan literature akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual terdapa anak meliputi gangguan fisik, trauma psikologis, kerusakan relasi sosial serta hambatan pendidikan. Adapun factor penyebabnya mencakup kurangnya pendidikan seksual, ketergantungan anak pada orang dewasa, disfungsi keluarga, tekanan ekonomi dan budaya permisif terhadap kekerasan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya peran kelaurga, institusi pendidikan dan Negara dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak, serta perlunya penegakan hukum yang berpihak pada korban.
Keywords:
kekerasan seksual, anak, dampak, faktor penyebab, perlindungan hukumReferences
Creswell, J. W. (2016). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fauzi, M. (2021). "Model Pendidikan Hukum Partisipatif dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 25(2), 137–150.
Harjono, T. (2020). "Kebiasaan Non-formal dalam Penyelesaian Sengketa Hukum di Pedesaan: Studi Sosio-Legal." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 99–114.
Komnas Perempuan. (2020). Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.
KPAI. (2021). Laporan Tahunan Perlindungan Anak. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Lestari, S., & Gunawan, H. (2019). "Peran Pendidikan Hukum Berbasis Komunitas dalam Meningkatkan Literasi Hukum Masyarakat Marginal." Jurnal Masyarakat dan Budaya, 21(3), 415–430.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahmawati, E. (2022). "Penyederhanaan Bahasa Hukum dalam Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat Desa." Jurnal Bahasa dan Hukum, 6(1), 28–39.
Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Syafruddin, M. (2021). "Revitalisasi Peran Tokoh Agama dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa." Jurnal Ilmu Hukum dan Syariah, 3(2), 144–160.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Yunus, M. (2019). “Peran Penyuluhan Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 351–368.
License
Copyright (c) 2025 Geatriana Dewi, Nurmadiah Nurmadiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
klik di sini 


















