Menjadi Generasi Maju dengan Memahami Demokrasi, Pancasila dan UUD 1945 Dalam Konteks Indonesia
DOI:
10.29303/jipp.v9i1.1192Published:
2024-02-28Downloads
Abstract
Peran demokrasi, Pancasila, dan UUD 1945 dalam membangun karakter dan jati diri suatu bangsa sangatlah penting berdasarkan informasi dari berbagai sumber. Demokrasi, sebagaimana disoroti dalam konteks pendidikan dan kewarganegaraan, bertujuan untuk mempersiapkan warga negara untuk berpikir kritis dan bertindak demokratis, memastikan adanya masyarakat yang menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya. Hal ini mencakup penanaman kesadaran akan demokrasi sebagai pandangan hidup yang menjamin hak dan kewajiban setiap individu untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai ideologi dasar negara Indonesia yang merangkum nilai-nilai luhur dan budaya bangsa, menjadi pedoman perilaku masyarakat Indonesia. Terdiri dari lima nilai, yakni: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan Sosial, yang secara kolektif membentuk perilaku masyarakat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila yang mengakar kuat dalam masyarakat dan budaya Indonesia mewakili hakikat jati diri dan karakter bangsa. Sebaliknya UUD 1945 berperan penting dalam membentuk jati diri bangsa dengan mencerminkan budaya dan ciri khas bangsa. UUD 1945 juga berfungsi sebagai landasan hukum dan ideologi nasional Indonesia, yang mewujudkan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat dan budaya Indonesia. Undang-Undang Dasar yang disusun melalui musyawarah dan mewakili prinsip filosofis bangsa Indonesia, yang mengedepankan demokrasi, keadilan sosial, dan kemanusiaan.
Keywords:
Demokrasi, Karakter, Pancasila, UUD 1945References
Abd Mu’id Aris Shofa (2011). Pancasila Sebagai Nilai-Nilai Demokratis Dalam Kehidupan Bangsa & Negara by admin fis | Oct 19, 2011 | Jurnal FIS.
Azyumardi Azra (2001). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Demokrasi di Indonesia, Makalah Seminar Nasional Pendidikan Kewargaan, (Jakarta: 28-29 Mei 2001) h.77.
Dedi, A. (2021). Implementasi Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia. MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 7(1), 1-9.
Lutpiani, E. (2021). Implementasi Demokrasi Di Indonesia.
Moleong, J. Lexy. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nurafifah, W., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(4), 98–104.
Rosyad, AM, & Maarif, MA (2020). Paradigma Pendidikan Demokrasi Dan Pendidikan Islam Dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi Di Indonesia. Nazhruna: Jurnal Pendidikan Islam, 3 (1), 75-99.
Sari, R., & Najicha, F. U. (2022). Memahami Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Kehidupan Masyarakat. Harmony: Jurnal Pembelajaran IPS dan PKN, 7(1), 53-58.
Sarifah, Lailatus. A. (2017). Penanaman Nilai Demokrasi dalam Boarding School di SMP IT (Islam Terpadu) Ihsanul Fikri Kabupaten Magelang, (Online), (https://lib.unnes.ac.id, diakses 17 November 2019).
Zamroni (2001). Pendidikan untuk Demokrasi Tantangan Menuju Civil Society, (Yogyakarta): Bigraf Publishing 2001) h.92.
License
Copyright (c) 2024 Baiq Sidni Cahyati, Fayza Az Zahra, Nur Naima, Nur Hasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
klik di sini 


















