Peran Guru PPKn dalam Membangun Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Siswa
(Studi di SMAN 1 Sape kabupaten Bima)
DOI:
10.29303/jipp.v8i2.1444Published:
2023-05-30Downloads
Abstract
Tulisan ini merupakan hasil penelitian mengenai peran guru PPKn dalam membangun kesadaran hukum berlalu lintas siswa di SMAN 1 Sape. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran guru PPKn dalam membangun kesadaran hukum berlalu lintas siswa. Subyek penelitian ini adalah guru PPKn yang mengajar di SMAN 1 Sape. Subyek penelitian ini dipilih karena perannya sebagai guru dalam membangun kesadaran hukum berlalu lintas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan miles dan huberman. Hasil penelitian menunjukan bahwa : peran guru PPKn sebagai inspirator, motivator, pembimbing dan korektor sudah cukup baik dalam menjalankan perannya dan dapat memberikan contoh yang yang baik sesuai dengan undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain memberikan contoh dan informasi yang baik terhadap siswa guru juga memberikan pengetahuan hukum dalam membangun kesadaran berlalu lintas agar terciptanya ketertiban dalam berlalu lintas merupakan kewajiban untuk memenuhi kelengkapan dalam nbnerkendara bagi pengguna jalan raya. Serta factor internal guru ppkn sudah memahami undang-undang no 22 tahun 2009 tentan lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian factor eksternal berupa Kerjasama dengan pihak kepolisian mengadakan sosialisasi tentang pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas kepada siswa dan Kerjasama guru PPKn dengan orang tua siswa untuk membangun kesadaran hukum berlalu lintas siswa melalui himbauan dari kepala sekolah dan guru PPKn.
Keywords:
Berlalu lintas, Kesadaran Hukum, Peran Guru PPKn.References
Ali Zainuddin (2005). Sosiologi Hukum: Ambon. Sinar Grafika
Arikunto Suharsimi (2013). Manajemen penelitian . Jakarta: Rineka Cipta.
Bahri Syaiful (2014). Guru dan murid dalam interaksi edukatif. Jakarta: Rineka cipta
Cahyani Dwi (2013). Peranan guru pendidikan kewarganegaraan dalam meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas pada siswa SMP N 1 Mirit kabupaten Kebumen. http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/24001
Depdiknas (2003). Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 Tentang System Pendidikan Nasional. Jakarta : Depdiknas.
Federawati Suryani (2017). Peran guuru PPKn dalam meningkatkan kesadaran siswa menaati tata tertib sekolah. https://ppkn.fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2018/08/Suryani.-Universitas-Sebelas-Maret..pdf.
Mertokusumo sudikno (2010). Bunga rampai ilmu hukum.Yogyakarta: Liberty
Moloeng, Lexi J (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Narwoko Dwi, Suyanto Bagong (2004). Sosiologi teks pengantar terapan. Jakarta: kencana media grup
Ruminiati (2007). Pengembangan pendidikan kewarganegaraan SD. Jakarta: Depnas
Seokanto Soerjono (2002). Teori peranan. Jakarta: Bumi aksara
Soekanto, Soejono. & Sulistiyo Budi (2012) Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
Sugiyono (2015). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta: Bandung
Uki. 2020, polres bima kota tilang 6.142 kendaraan. https://kahaba.net/berita-kota-bima/83177/tahun-2020-polres-bima-kota-tilang-6-142-kendaraan.html
Winarno Dwi (2007). Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
License
Copyright (c) 2023 Sukardin Sukardin, Yuliatin Yuliatin, Lalu Sumardi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
klik di sini 


















