Vol. 9 No. 2 (2024): Mei
Open Access
Peer Reviewed

Sajikrame Pada Perkawinan Bangsawan di Desa Bayan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

Yuliatin Yuliatin , M. Mabrur Haslan , Sawaludin Sawaludin , Ahmad Fauzan

DOI:

10.29303/jipp.v9i2.1885

Published:

2024-05-16

Downloads

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu HAM yang dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu, dalam UU perkawinan memberikan persyaratan yang sangat sederhana dan tidak memberatkan. Namun demikian, dalam perkawinan bansawan di Desa Bayan terdapat unsur Sajikrame (denda adat) yang cukup memberatkan sehingga dimungkinkan menjadi hambatan pemenuhan HAM. Terkait hal tersebut maka sangat penting penelitian dengan tujuan: (1) mendeskripsikan Sajikrame pada perkawinan bangsawan di Desa Bayan, (2) menganalisis Sajikrame pada perkawinan bangsawan dalam perspektif HAM. Hasil penelitian tersebut sangat penting untuk inovasi pembelajaran, baik pembelajaran matakuliah HAM di Perguruan Tinggi, maupun pembelajaran HAM pada matapelajaran PPKn di SMP dan SMA. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris-normatif. Lokasi penelitian adalah Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara Provinsi NTB. Data dikumpulkan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualititatif dengan tahapan reduksi data, penyejian data, verifikasi dan penarikan simpulan. Hasil penelitian adalah: (1) Sajikrame (denda adat) pada perkawinan bangsawan di Desa Bayan terdiri dari tujuh jenis, yaitu (a) ulun dedosan berupa uang bolong, (b) dedosan, berupa uang rupiah, (c) wirang berupa sapi, berkisar 1 sampai dengan 13 ekor, (d) kain kapan sebagai simbol kesiapan menjaga keutuhan runah tangga hingga maut memisahkan, (e) tombak, sebagai simbol kesiapan melindungi keluarga dari gangguan, (f) uang aik susu, (g) ampah-ampah, yakni denda karena melanggar aturan.  Sajikrame tersebut ditentukan melaui proses musyawarah mufakat yang dilakukan oleh keluarga calon mempelai perempuan. (2) Sajikrame pada perkawinan bangsawan di Desa Bayan dalam perspektif HAM, di satu sisi merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap HAM. Hal ini dapat dicermati dari beberapa jenis sajikrame serta tujuan/makna simbolik di dalamnya, bahwa perkawinan dilakukan dengan penuh kesiapan baik moril maupun materil. Kesiapan tersebut akan mempengaruhi terpenuhinya hak-hak lainnya, baik hak istri, hak suami, maupun hak anak. Di sisi lain, sajikrame mengandung unsur pelanggaran HAM, karena memuat aspek pembatasan hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, yang telah dijamin oleh UU.

Keywords:

HAM, Perkawinan Bangsawan, Sajikrame.

References

Anam. M. Khairul (2020). Komnas HAM: Diskriminasi Masih Terjadi di Indonesia. Komnas HAM Republik Indonesia: https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/8/6/1513/komnas-ham-diskriminasi-masih-terjadi-di-indonesia.html.

Blood, Margaret & Boob (1978). Marriage. New York: The Free Milan Publishing

Hamid Awaludin (2012). HAM: Politik, Hukum, dan Kemunafikan Internasional. Jakarta: Buku Kompas.

Hazairin (1982). Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta: Tintamas

Hesti Armiwulan (2013). Diskriminasi Rasial dalam Hukum HAM (Studi Tentang Diskriminasi Terhadap Etnis Tionghoa). Yogyakarta: Genta Publisher.

Hilman Hadikusumo (1983). Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Alumni.

Ihromi (1999). Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Louis Henkin (1999). Human Right. New York: Foundation Press.

Manurung, Ria (2002). Kekerasan Terhadap Perempuan pada Masyarakat Multi Etnik. Yogyakarta: Pusat Studi Kependidikan dan Kebijakan UGM Ford Foundation.

Miles, Matthew B. & A. Michael Huberman (2005). Qualitative Data Analysis (terjemahan). Jakarta: UI Press

Muhammad Ashri (2018). Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori dan Instrumen Dasar. Makassar: CV. Social Politic Genius.

Ningsih, Oktaria (2019). Eksistensi Hukum Adat Perkawinan Masyarakat Bayan di Lombok Utara. Jurnal Juridica. 1(1), November 2019.

Oktaviani (2010). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Persepsi dan Kesiapan Menikah Pada Mahasiswa. Bogor: Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor.

Petrus C.K.L. Bello (2012). Hukum dan Moralitas. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Sunarti (2002). Studi Ketahanan Keluarga dan Ukurannya. Bogor: Departemen Gizi Masyarakat dan Sumber Daya keluarga, Institut Pertanian Bogor.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6401.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Walkins, Alice Susantro, dkk (2007). Feminisme Untuk Pemula. Yogyakarta: Resist Book.

Yuliatin, dkk. (2022). Hukum Adat Desa Bayan Sebagai Basis Pendidikan Karakter Pada Matapelajaran PPKn di SMP. Laporan Hasil Penelitian. Mataram: FKIP Universitas Matara

Author Biographies

Yuliatin Yuliatin, Universitas Mataram

Author Origin : Indonesia

M. Mabrur Haslan, Universitas Mataram

Author Origin : Indonesia

Sawaludin Sawaludin, Universitas Mataram

Author Origin : Indonesia

Ahmad Fauzan, Universitas Mataram

Author Origin : Indonesia

How to Cite

Yuliatin, Y., Haslan, M. M. ., Sawaludin, S., & Fauzan, A. . (2024). Sajikrame Pada Perkawinan Bangsawan di Desa Bayan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 9(2), 1184–1192. https://doi.org/10.29303/jipp.v9i2.1885

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>