Pembinaan Kepribadian Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah
DOI:
10.29303/jipp.v9i4.2785Published:
2024-11-26Downloads
Abstract
Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana penjara di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk menjalani masa pidana sekaligus mendapatkan pembinaan. Mengingat anak binaan LPKA adalah anak, termasuk di dalamnya adalah anak pelaku penyalahgunaan narkotika, maka diperlukan strategi khusus sesuai dengan tingkat perkembangannya agar anak memiliki kepribadian yang baik, memiliki motivasi yang kuat dalam memperjuangkan masa depannya. Oleh karena itulah, penelitian ini sangat penting dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis pembinaan kepribadian yang dilakukan oleh LPKA Kelas II Lombok Tengah terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika serta tantangan yang dihadapi. Temuan tersebut sangat penting sebagai data awal untuk mengembangkan model pembinaan kepribadian terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika Dengan demikian, hasil penelitian ini akan memberikan dukungan terhadap capaian Renstra dan luaran penelitian FKIP Universitas Mataram, khususnya pada bidang sosial humaniora, topik unggulan “Pemberantasan Narkoba”. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Informan penelitian adalah: (1) petugas struktural dan fungsional yang bertugas melakukan pembinaan kepribadian, (2) anak binaan pelaku tindak pidana narkotika di LPKA Kelas II Lombok Tengah (3) Mitra LPKA Kelas II Lombok Tengah dalam melakukan pembinaan kepribadian.. Data dikumpulkan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, verifikasi dan penarikan kesimpulan..Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembinaan kepribadian yang dilakukan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika meliputi: (1) pembinaan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, (3) pembinaan intelektual, (4) pembinaan sikap dan perilaku, (5) pembinaan kesehatan jasmani dan rohani, (6) pembinaan kesadaran hukum, (7) pembinaan reintegrasi sehat dengan masyarakat. Tantang yang dihadapi meliputi: (1) keterbatasan prasarana dan sarana, (2) kurangnya tenaga ahli, dan (3) rendahnya motivasi dan kemampuan anak binaan.
Keywords:
Pembinaan kepribadian Anak, Tindak Pidana NarkotikaReferences
Akhmad, A., Hadi, I., Askrening, A., & Ismail, I. (2019). Efektivitas terapi spritual shalat dan dzikir terhadap kontrol diri klien penyalahgunaan napza. Health Information: Jurnal Penelitian, 11(2), 77-90. https://doi.org/10.36990/HIJP.V11I2. 148
Bruner, M. W., McLaren, C. D., Sutcliffe, J. T., Gardner, L. A., Lubans, D. R., Smith, J. J., & Vella, S. A. (2023). The effect of sport-based interventions on positive youth development: A systematic review and meta-analysis. International Review of Sport and Exercise Psychology, 16(1), 368-395.
Djalal, Fasli & Dedi Supriadi (2001). Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa
Dzulfaroh, A. N & Wedhaswary, I. D. (2020). Over Kapasitas Lapas, Masalah yang Tak Kunjung Selesai. Diperoleh dari https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/15/071700565/over-kapasitas-lapasmasalah- yang-tak-kunjung-selesai-?page=all, Diakses pada tanggal 3 Mei 2024.
Eime, R. M., Young, J. A., Harvey, J. T., Charity, M. J., & Payne, W. R. (2013). A systematic review of the psychological and social benefits of participation in sport for children and adolescents: informing development of a conceptual model of health through sport. International journal of behavioral nutrition and physical activity, 10, 1-21.
Hidayati, I. (2017). Metode Dakwah dalam Menguatkan Resiliensi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (napza). Jurnal Ilmu Dakwah, 36(1), 170-187. https://doi.org/10.21580/jid.v36.1.16 30
Mahesti, R. (2018). Pendampingan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Lembaran Masyarakat: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 4(1), 51-69. https://doi.org/10.32678/lbrmasy.v4 i1.4294
Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan,
Priyambodo, A. B. (2017). Implementasi Pendidikan Karakter Semangat Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Pada Sekolah Dasar Berlatar Belakang Islam di Kota Pasuruan. Jurnal SAINS Psikologi, 6(1), 9-15.
Soekanto, Soerjono (2002). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suhada, M. &. (2019). Hubungan Sikap Dalam Upacara Bendera Dengan Rasa Nasionalisme Dalam Pelajaran PPKn Pada Siswa Kelas X SMK Pelita Hamparan Perak Tahun Pelajaran 2018/2019. Jurnal Serunai Pancasila dan Kewarganegaraan, 8(2), 136-142
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pengubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Zatrahadi, M. F., Firman, F., & Yusuf, A. M. (2021). Konseling Spiritual Bagi Pasien Pecandu Narkoba Di Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru. Jurnal Administrasi Pendidikan dan Konseling Pendidikan, 2(2), 104-116.
License
Copyright (c) 2024 M. Mabrur Haslan, Yuliatin Yuliatin, Rispawati Rispawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
klik di sini 


















